Tujuan Pendidikan Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) diarahkan untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang profesional, berkepribadian tinggi dan mampu bekerja serta meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta mampu menghadapi berbagai tantangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seiring dengan kompetisi dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan, Program studi Bimbingan dan Konseling FIP IKIP PGRI Wates dituntut untuk dapat mengembangkan diri dan mampu mewujudkan sistem pembelajaran dan sistem penjaminan mutu berstandar nasional dan internasional. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas :

  1. Standar kompetensi lulusan
  2. Standar isi pembelajaran
  3. Standar proses pembelajaran
  4. Standar penilaian pembelajaran
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan
  6. Standar sarana dan prasarana pendidikan
  7. Standar pengelolaan pembelajaran
  8. Standar pembiayaan pembelajaran

Dalam rangka penguatan karakter, sistem pembelajaran yang mendasarkan pada Standar Nasional Pendidikan, harus didukung pula dengan proses pembelajaran yang menitiik beratkan pada pengembangan diri dan kearifan lokal.

Standar Mutu 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi  No 44.a/DPT/I/69 tertanggal 28 Oktober 1969 tentang pendirian Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP PGRI Wates;
  6. Statuta  IKIP PGRI Wates

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi :

Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif dalam bidang bimbingan dan konseling melalui Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan nilai-nilai budaya

Misi :

  1. Menyelenggarakan tata kelola Program Studi bimbingan dan konseling yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan ;
  2. Menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan calon tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang yang beriman, profesional, mandiri, berkarakter dan kompetitif dalam bidang bimbingan dan konseling ;
  3. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan temuannya dalam bidang bimbingan dan konseling yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat ;
  4. Menyelenggarakan layanan pengabdian pada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut serta memecahkan  masalah nasional, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.

Tujuan :

  1. Terwujudnya tata kelola program studi bimbingan dan konseling yang otonom, akuntabel dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas yang berkelanjutan  ;
  2. Menghasilkan lulusan calon pendidik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang beriman, profesional, mandiri, berkarakter dan kompetitif dalam bidang bimbingan dan konseling ;
  3. Terselenggaranya kegiatan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi, seni, dan temuannya dalam bidang bimbingan dan konseling yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat ;
  4. Terselenggaranya kegiatan pengabdian pada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut serta memecahkan masalah nasional, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.